kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.377   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.935   -2,57   -0,03%
  • KOMPAS100 1.111   0,19   0,02%
  • LQ45 806   -3,29   -0,41%
  • ISSI 272   0,82   0,30%
  • IDX30 418   -1,69   -0,40%
  • IDXHIDIV20 485   -0,94   -0,19%
  • IDX80 122   -0,43   -0,35%
  • IDXV30 133   -0,40   -0,30%
  • IDXQ30 135   -0,12   -0,09%

Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal


Selasa, 16 September 2025 / 08:36 WIB
Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal
ILUSTRASI. Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Selvi Ananda Gibran Rakabuming, bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri meninjau pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025 di Jakarta Convention Center, Kamis (7/8/2025). Pemerintah memastikan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Menurut Airlangga, fasilitas pajak ini akan dinikmati oleh sekitar 542.000 Wajib Pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto tahunan hingga Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Celios: Rp 137 Triliun Insentif Pajak Mengalir ke Konglomerat

“PPh Final bagi UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar setahun tetap 0,5% dan diberikan kepastian sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi sekaligus hingga 2029,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait perpanjangan insentif ini. Peraturan mengenai perpanjangan PPh Final 0,5% akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selama tujuh tahun. 

Setelah itu, wajib pajak harus menghitung PPh berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Celios Temukan Insentif Pajak Dinikmati Konglomerat, Kemenkeu Janji Evaluasi

Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan mempercepat penyusunan revisi PP untuk memberikan kepastian aturan hingga 2029. “Segera disiapkan aturannya. Kan ini akan berlaku sampai 2029,” katanya.

Pemerintah berharap pemberian fasilitas pajak ini dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM di dalam negeri. 

“Kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tambah Airlangga.

Sesuai ketentuan, tarif PPh Final 0,5% berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan dalam negeri dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. 

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025

Untuk Wajib Pajak badan, jangka waktu tarif final berbeda-beda: empat tahun untuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan; dan tiga tahun untuk perseroan terbatas.

Sebelumnya, tarif PPh Final UMKM ini hanya berlaku hingga akhir 2024, dan mulai 2025 seharusnya tidak lagi diterapkan tanpa adanya perpanjangan aturan. Dengan revisi PP ini, UMKM mendapatkan kepastian lanjutan hingga 2029.

Selanjutnya: Dolar Melemah Selasa (16/9) Pagi, The Fed Diprediksi Akan Potong Suku Bunga Beruntun

Menarik Dibaca: Musim Hujan Datang Lebih Awal, Ini Daerah yang Sudah Memasuki Musim Penghujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×