kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.980   64,00   0,38%
  • IDX 7.157   -204,94   -2,78%
  • KOMPAS100 993   -28,27   -2,77%
  • LQ45 731   -20,08   -2,67%
  • ISSI 250   -9,07   -3,50%
  • IDX30 392   -8,98   -2,24%
  • IDXHIDIV20 487   -9,50   -1,91%
  • IDX80 112   -3,07   -2,68%
  • IDXV30 132   -2,17   -1,61%
  • IDXQ30 127   -2,56   -1,98%

Aturan Bea Keluar Batubara Mandek, Menkeu Purbaya: Masih Ada yang Protes


Jumat, 13 Maret 2026 / 13:51 WIB
Aturan Bea Keluar Batubara Mandek, Menkeu Purbaya: Masih Ada yang Protes
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya dan Satgas P2SP Hilangkan Hambatan Perizinan dan Beban Cukai Bioetanol Pertamina (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Aturan mengenai pungutan bea keluar batubara hingga kini belum juga rampung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya penolakan dari sejumlah pihak yang menjadi penyebab tertundanya penerbitan aturan tersebut.

"Masih ada yang protes begitu saja," ujar Purbaya singkat kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sayangnya, Purbaya tidak merinci lebih lanjut pihak mana yang mengajukan keberatan maupun substansi protes yang dimaksud.

Sebelumnya, Purbaya memastikan pungutan bea keluar batubara akan segera diimplementasikan pada tahun 2026.

Baca Juga: Gejolak Geopolitik Kerek Harga Batubara hingga Emas, Penerimaan PNBP Bisa Terdongkrak

Purbaya menyebut, tarif bea keluar yang akan dipatok pemerintah berada pada kisaran 1% hingga 5%.

Ia menyebut, ada ketidakadilan fiskal yang terjadi selama ini, di mana kelompok usaha batubara yang meraup keuntungan besar justru menikmati fasilitas yang membebani APBN, salah satunya fasilitas restitusi.

Oleh karena itu, Purbaya ingin menerapkan bea keluar batubara agar memastikan penerimaan negara tetap terjaga serta sesuai dengan prinsip keadilan.

"Iya kenapa (dipungut bea keluar), karena kita subsidi mereka. Kita subsidi loh, net-netnya kita kasih subsidi. Bukan dapat pajak, bukan nggak ada. Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR.

Baca Juga: Ekspor Besi dan Baja, Serta Batubara Kompak Turun Pada Januari 2026

Sementara dalam rapat bersama Komisi XI, Purbaya menyinggung perubahan status batubara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak membuat perusahaan batubara berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Alih-alih menambah pemasukan negara, skema ini justru menimbulkan beban besar, yakni negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema restitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×