Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pada 2024 lalu, transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454 triliun atau tumbuh 6,6%, jauh di atas pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Kita melihat peluang dari ekonomi digital yang sangat besar maka kita kemarin tahun 2025 ini untuk meningkatkan kemudahan dan memberikan kemudahan administrasi sebenarnya bagi wajib pajak kita coba menjelajah juga ke daerah perpajakan digital," ujar Yon dalam Webinar ISEI, Selasa (26/8).
Baca Juga: Fraksi NasDem Dorong Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Hingga Pajak Digital di 2026
Yon menjelaskan, mekanisme pajak digital kini difokuskan pada kemudahan administrasi. Jika sebelumnya pedagang di platform e-commerce harus menghitung, melapor, dan menyetor sendiri, kini pemotongan dilakukan langsung oleh platform.
"Kita melihat bagaimana pemajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level playing field bagi seluruh industri," katanya.
Kebijakan kedua menyasar aset kripto. Setelah pengawasan pindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), status perpajakannya pun berubah.
Untuk transaksi, pedagang kripto yang terdaftar di OJK dikenakan tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Sementara transaksi kripto di luar negeri akan dipungut oleh penyedia jasa luar negeri dengan tarif 1%.
Baca Juga: DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak
Kebijakan ketiga adalah implementasi pajak minimum global. Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar hukum, sejalan dengan lebih dari 50 negara lain yang juga mengadopsinya.
Melalui aturan tersebut, perusahaan yang tarif pajaknya di Indonesia di bawah 15% wajib membayar to-up tax agar mencapai ambang 15%.
Selanjutnya: DKI Jakarta Resmi Beri Diskon Pajak 20%-50% untuk Hotel dan Restoran
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News