kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ekonomi Digital Berkembang Pesat, DJP Siapkan Strategi Pajak Baru


Selasa, 26 Agustus 2025 / 15:51 WIB
Ekonomi Digital Berkembang Pesat, DJP Siapkan Strategi Pajak Baru
ILUSTRASI. bisnis digital. DJP kembangkan strategi pajak digital untuk memaksimalkan penerimaan negara seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pelajari 3 kebijakan terbaru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pada 2024 lalu, transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454 triliun atau tumbuh 6,6%, jauh di atas pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Kita melihat peluang dari ekonomi digital yang sangat besar maka kita kemarin tahun 2025 ini untuk meningkatkan kemudahan dan memberikan kemudahan administrasi sebenarnya bagi wajib pajak kita coba menjelajah juga ke daerah perpajakan digital," ujar Yon dalam Webinar ISEI, Selasa (26/8).

Baca Juga: Fraksi NasDem Dorong Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Hingga Pajak Digital di 2026

Yon menjelaskan, mekanisme pajak digital kini difokuskan pada kemudahan administrasi. Jika sebelumnya pedagang di platform e-commerce harus menghitung, melapor, dan menyetor sendiri, kini pemotongan dilakukan langsung oleh platform.

"Kita melihat bagaimana pemajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level playing field bagi seluruh industri," katanya.

Kebijakan kedua menyasar aset kripto. Setelah pengawasan pindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), status perpajakannya pun berubah.

Untuk transaksi, pedagang kripto yang terdaftar di OJK dikenakan tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Sementara transaksi kripto di luar negeri akan dipungut oleh penyedia jasa luar negeri dengan tarif 1%.

Baca Juga: DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak

Kebijakan ketiga adalah implementasi pajak minimum global. Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar hukum, sejalan dengan lebih dari 50 negara lain yang juga mengadopsinya.

Melalui aturan tersebut, perusahaan yang tarif pajaknya di Indonesia di bawah 15% wajib membayar to-up tax agar mencapai ambang 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×