kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.448   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025


Rabu, 03 September 2025 / 11:15 WIB
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan sederet insentif pajak bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tahun anggaran 2025.KONTAN/Fransiskus SImbolon/03/10/2013


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan sederet insentif pajak bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken tiga aturan baru yang menjadi dasar pemberian insentif pajak bagi peralatan TNI untuk tahun anggaran 2025. Mulai dari kuda kavaleri, perlengkapan operasi militer, hingga sistem persenjataan strategis kini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan maupun pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pajak Kuda Kavaleri dan Perlengkapan Ditanggung Pemerintah

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100% PPN atas penyerahan kuda khusus kavaleri dan perlengkapannya. 

Insentif ini berlaku untuk pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI sepanjang 2025.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Pemprov DKI Rogoh Rp 2,7 Triliun untuk per Juli 2025

Daftar barang yang masuk cakupan cukup unik, mulai dari kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, hingga perlengkapan perawatan seperti tapal kuda, sikat kuku, jubah upacara, bahkan kandang portable.

Bekal Operasi Militer Bebas PPN

Tak hanya itu, lewat PMK 44/2025, pemerintah juga menanggung penuh PPN untuk bekal khusus operasi. 

Barang yang tercakup di dalamnya meliputi bekal kesehatan seperti junctional tourniquet set, chest seal combo pack, hingga semi auto AED.

Kemudian ada juga rumah sakit lapangan, termasuk tenda lapangan, pendingin udara (utilis field air conditioning 5HP), dan perlengkapan medis canggih.

Baca Juga: Insentif Pajak Belum Cukup Membuat Industri Manufaktur Nasional Bergairah

Selain itu, ransum militer, mulai dari paket Meal, Ready-to-Eat (MRE), suplemen, lauk dalam kemasan hingga pemanas Natura

Alutsista Strategis Dibebaskan dari PPN

Selanjutnya, PMK 45/2025 memberikan pembebasan PPN atas sistem persenjataan strategis. Aturan ini memperbarui PMK 157/2023 dengan menambahkan fasilitas untuk pengamanan persenjataan prajurit TNI yang tengah bertugas. 

Barang yang termasuk antara lain senjata ringan, artileri, mortir, roket, sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, hingga suku cadang senjata.

Selanjutnya: Peace or War: Xi Jinping Gelar Parade Militer Terbesar dengan Putin, Kim, dan Prabowo

Menarik Dibaca: Trigger dan 6 Drama Korea tentang Perlawanan Ketidakadilan Hukum dan Balas Dendam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×