Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang berpotensi mengikis kepatuhan sukarela. Bahkan, penyelenggaraan tax amnesty justru memberi sinyal ke wajib pajak, otoritas cenderung lemah dan tidak mampu melakukan penegakan hukum.
Keempat, tax amnesty bukanlah faktor yang menentukan keputusan pelaku usaha dalam menempatkan modal, melainkan sistem pajak dan faktor nonpajak lainnya.
Kelima, tax amnesty bisa mengurangi ketimpangan ekonomi dan memastikan beban pajak terdistribusi secara merata. Keenam, tax amnesty bisa jadi penanda mulainya implementasi coretax administration system, pendirian lembaga pajak baru, penetapan pungutan baru, dan lain-lain.
Baca Juga: Setoran Pajak Januari 2025 di Beberapa Wilayah Anjlok
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Konsultan Pajak Indonesia Pino Siddharta sepakat kebijakan tax amnesty bisa jadi salah satu alternatif, mengingat penerimaan pajak saat ini tengah mengalami tekanan. Namun, tax amnesty akan mencederai wajib pajak yang yang sudah patuh.
Pino juga wanti-wanti pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pendirian family office karena dianggap mengusik rasa keadilan bagi wajib pajak.
"Family office juga belum tentu mengundang minat investor asing," kata Pino.
Selanjutnya: Jurus Keberlanjutan di Korporasi Lapangan Golf
Menarik Dibaca: Cek di Sini, Jadwal KRL Jogja-Solo Pada Senin 19 Mei 2025 ke Stasiun Palur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News