Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan menolak segala bentuk penyimpangan di lapangan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (22/7).
Bimo menekankan bahwa pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada. Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP pada hari ini.
Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto. Ini Bocorannya
"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan antara pemahaman dari fiskus. Tentu ini meneguhkan bahwa baseline utama dari bayar dan terhutang pajak itu adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bimo.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan sikap tegas DJP terhadap integritas aparat pajak dengan menolak gratifikasi maupun pemerasan sekecil apa pun.
"Kami tidak mentoleransasi gratifikasi sekecil apa pun, extortion sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami," tegasnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Memuat 8 Hak dan Kewajiban
Ia menambahkan, apabila terjadi pelanggaran dalam penentuan nilai pajak yang terutang, maka penegakan akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
"Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery, maupun di dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," pungkasnya.
Selanjutnya: Erajaya Swasembada (ERAA) Tambah Modal ke Anak Usaha Rp 10,5 Miliar
Menarik Dibaca: Combo Mantap Tiap Selasa! Promo KFC Chicken & Soda Day Cuma Rp 18.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News