Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%.
Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mempertanyakan alasan di balik penurunan target kepatuhan wajib pajak yang dipatok pada angka 81,92% untuk tahun 2025.
Baca Juga: Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%
Menurutnya, tidak ada alasan teknis yang dapat membenarkan penurunan tersebut, mengingat sistem pelaporan pajak masih menggunakan DJP Online yang berjalan lancar tanpa kendala.
"Seharusnya tidak ada alasan untuk turun. Kalau penyampaian SPT Tahunan 2025 ini untuk tahun pajak 2024. Dan saluran untuk lapor SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem legacy yaitu DJP Online," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (18/3).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini DJP Online tidak mengalami kendala berarti dan tetap beroperasi dengan baik. Oleh karena itu, penurunan target kepatuhan seharusnya tidak terjadi jika hanya berdasarkan faktor teknis.
Namun, Raden menduga bahwa Otoritas Pajak mempertimbangkan faktor lain, yaitu bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 2025.
Tanggal 31 Maret 2025, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, diperkirakan jatuh pada 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: DJP Ingatkan Batas Waktu Pelaporan SPT 2024, Hindari Denda Keterlambatan!
Hal ini dinilai dapat mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya dari kalangan karyawan yang sedang menjalani tradisi mudik dan perayaan lebaran.
"Mungkin Ditjen Pajak menghitung target 81,92% dikarenakan tanggal 31 Maret 2025 berbarengan dengan 1 Syawal atau Idul Fitri. Pasti banyak Wajib Pajak orang pribadi, terutama Wajib Pajak karyawan, yang tidak sempat lapor SPT Tahunan," katanya.
Lebih lanjut, Raden menjelaskan bahwa karyawan umumnya sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah menerima Bukti Potong 1721-A1, mereka diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun, karena waktu pelaporan bertepatan dengan acara mudik dan perayaan hari raya, banyak dari mereka kemungkinan besar akan melewatkan batas waktu pelaporan.
Selanjutnya: Catat Ini Beragam Promo Blibli (BELI) Manfaatkan Momentum Lebaran
Menarik Dibaca: Fokus pada Arus Kas, Ini 3 Tips Bertahan bagi Brand Lokal dari Hypefast
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News