kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.468   23,00   0,14%
  • IDX 7.134   27,54   0,39%
  • KOMPAS100 1.039   5,26   0,51%
  • LQ45 810   3,39   0,42%
  • ISSI 225   1,54   0,69%
  • IDX30 423   1,91   0,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,91   1,38%
  • IDX80 117   0,60   0,51%
  • IDXV30 122   2,08   1,74%
  • IDXQ30 138   0,68   0,49%

Ditjen Pajak Diminta Timbang Matang Kebijakan Pajak yang Pro Konglomerat


Senin, 19 Mei 2025 / 05:00 WIB
Ditjen Pajak Diminta Timbang Matang Kebijakan Pajak yang Pro Konglomerat
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025). Dirjen Pajak diminta tidak memuluskan kebijakan yang pro konglomerat, seperti pengampunan pajak alias tax amnesty dan pembentukan family office.


Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumor penggantian Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menguat. Dirjen Pajak baru diminta tidak memuluskan kebijakan yang pro konglomerat, seperti pengampunan pajak alias tax amnesty dan pembentukan family office.

Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, setelah pemerintah dua kali melaksanakan program ini. Adapun RUU tersebut diinisiasi oleh Komisi XI DPR.

Sementara pembentukan family office telah direstui pemerintahan Joko Widodo menjelang akhir jabatannya.

Baca Juga: Timbang Matang Kebijakan Pajak Pro Konglomerat

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pihaknya telah bergerak sejak enam bulan lalu untuk mempersiapkan pembentukan family office di Indonesia. Bahkan Luhut bilang, family office akan terbentuk pada tahun ini.

Namun, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menegaskan, siapapun yang akan menduduki jabatan Dirjen Pajak harus menolak dua wacana tersebut. Sebab, kedua kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dalam sistem perpajakan.

"Keduanya merupakan opsi kebijakan pajak yang tidak berkeadilan, mementingkan kelompok kaya dan super kaya. Keduanya juga akan menggerus kepatuhan wajib pajak," kata Fajry, kemarin.

Tidak hanya itu, Fajry menegaskan kedua kebijakan tersebut justru berdampak negatif terhadap penerimaan negara. "Saya sendiri ragu kalau ada dampak positif dari tax amnesty bagi penerimaan negara," imbuhnya.

Baca Juga: Tok! Ditjen Pajak Hapus Saksi Keterlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Sebelumnya, Director of Fiscal Research and Advisory Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan enam poin sebelum menggelar tax amnesty lagi.

Pertama, setoran pajak tax amnesty yang dilakukan berulang dalam jangka waktu berdekatan hasilnya tidak akan sebesar penerimaan periode sebelumnya. Kedua, basis pajak dalam beberapa tahun terakhir justru tumbuh dua digit tanpa melalui program tax amnesty.



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×