Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengganti ujian nasional (UN) untuk jenjang akhir SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan tes kemampuan akademik (TKA). Lalu, apa itu tes kemampuan akademik (TKA)?
Diberitakan Kompas.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meniadakan UN bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Sebagai gantinya, Kemendikdasmen memberlakukan skema ujian yang baru, yaitu tes kemampuan akademik (TKA).
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Laksmi Dewi mengatakan, TKA mulai diberlakukan pada November 2025. Namun, tidak semua jenjang pendidikan sekolah langsung menerapkan TKA.
Pada tahap awal, baru tingkat SMA sederajat yang menjalankan skema baru ini. “Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada. Yang ada ialah tes kemampuan akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” ujar Laksmi di Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Kemenag Akan Seleksi 219.364 Jabatan Fungsional 2025, Cek Gaji PNS Sesuai Golongan
Alasan UN diganti TKA mulai 2025
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto sudah mengatakan bahwa UN diganti TKA untuk mengurangi kesan traumatik. “Yang pertama, tidak ada istilah ujian. Karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus atau tidak lulus. Kami gunakan istilah Tes Kompetensi (Kemampuan) Akademik yang lebih ramah,” kata Biyanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, TKA yang akan diberlakukan mulai tahun ini dimaksudkan untuk mengukur kompetensi akademik siswa. Kemendikdasmen berharap hasil tes tersebut dapat diintegrasikan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Pada saat itu, Biyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait pengintegrasian hasil TKA dalam penerimaan mahasiswa baru.
Tonton: Dorong Aplikasi Perpesanan Lokal, Putin Bakal Tendang WhatsApp dari Rusia
Materi TKA untuk SD, SMP, dan SMA sederajat
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur bahwa TKA diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, dan kelas akhir SMK/MAK. Terkait materi ujian, siswa kelas 6 SD sederajat dan kelas 9 SMP sederajat akan mendapatkan mata uji bahasa Indonesia dan matematika.
Sementara itu, mata uji untuk siswa kelas 12 SMA sederajat adalah bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan. Pelaksanaan TKA nantinya bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.
Mengenal TKA
Mengutip website Kemendikdasmen.go.id, tes kemampuan akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tiga prinsip, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
Ada empat tujuan tes kemampuan akademik. Pertama, memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
Kedua, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Ketiga, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan keempat, memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Baca Juga: BYD Jual 14.000 Mobil Listrik Semester 1 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli
Selanjutnya: Rekomendasi 4 Acara Masak Seru di Netflix buat yang Suka Masak-Masak
Menarik Dibaca: Rekomendasi 4 Acara Masak Seru di Netflix buat yang Suka Masak-Masak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News