Sumber: Kompas TV | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelarian buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir pada Senin (1/6/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi adalah tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK panggil anak anggota BPK Rizal Djalil sebagai saksi kasus SPAM
Dalam konferensi pers di gedung KPK akhir tahun 2019, pimpinan KPK menjelaskan Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,
Setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun
Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat dimenangkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jenazah Sutopo akan dimakamkan di Boyolali
Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.
Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring
Dikutip dari Kompas TV, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja. “Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi, Senin (1/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News