Sumber: Kompas TV | Editor: Adi Wikanto
Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat dimenangkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jenazah Sutopo akan dimakamkan di Boyolali
Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.
Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring
Dikutip dari Kompas TV, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja. “Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi, Senin (1/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News