kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring


Selasa, 17 Desember 2019 / 13:53 WIB
KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selama periode 2016-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun melalui fungsi monitoring dan dan pencegahan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun

"Dari fungsi monitoring pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara atau pendapatan negara sejumlah total Rp 63,8 triliun. Fungsi monitoring kami laksanakan dengan melakukan studi, kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut," kata Agus dalam paparannya seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agus, sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat banyak adalah sektor yang menjadi perhatian KPK, yakni kesehatan, sumber daya alam dan pangan.

Agus pun mencontohkan beberapa upaya penyelamatan keuangan negara melalui fungsi monitoring. Pada sektor kesehatan, ada dua kajian yang dilakukan, yaitu kajian pengadaan alat kesehatan dan kajian Jaminan Kesehatan Nasional.

"Dari kajian di sektor kesehatan ini, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18,15 triliun," ujar Agus.

Agus mengatakan, KPK mendorong beberapa upaya perbaikan di bidang kesehatan.

Baca Juga: Yusril tidak ingin menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK, ini alasannya...

Beberapa upaya tersebut antara lain, perbaikan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP, mendorong Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue; penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan dan penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×