kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, pelarian Nurhadi dan menantunya berakhir di tangan KPK


Selasa, 02 Juni 2020 / 04:50 WIB
Akhirnya, pelarian Nurhadi dan menantunya berakhir di tangan KPK
ILUSTRASI. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lama buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mengingatkan saja, Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, pelarian Nurhadi pun berakhir.

Tim satuan tugas KPK berhasil mengamankan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang KPK lantaran tiga kali dari pemeriksaan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja. Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/5/2020).

Baca Juga: Ini alasan pimpinan KPK belum berhasil tangkap 5 buron tersangka korupsi

"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam.

Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan  Rezky Herbiyono. Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat  segera terselesaikan.

“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.

Baca Juga: Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.



TERBARU

[X]
×