Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anak anggota BPK RI Rizal Djalil, Dipo Nurhadi Ilham, Kamis (3/10). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dipo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek sistem pengadaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasus ini, Rizal ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca Juga: Anggota BPK Mayoritas dari Parpol, Independensi Auditor Diragukan
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yaitu pegawai BPK RI Abdul Harris, seorang karyawan swasta bernama Columbanus Priaardanto, serta Direktur PT Adfinbureau Indonesia Harso Wibowo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Baca Juga: KPK tetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana S$ 100.000 pada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar yang ditawarkan Rizal kepada Leonardo. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus SPAM, KPK Panggil Anak Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News