Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah mengawal proses penegakan hukum atas dua perkara tindak pidana perpajakan hingga diperolehnya putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Februari 2026.
Putusan tersebut dijatuhkan terhadap dua terdakwa dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bongkar Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar
"Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh tahapan penanganan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka.
Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Terdakwa atas nama AFW dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 6.359.874.898.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, terdakwa atas nama AH dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.285.975.148. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Baca Juga: KPK Sebut OTT di Jakarta Terkait Kasus di Ditjen Pajak
Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
"Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran denda dan konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan," kata Herry.
Putusan ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten dan berkeadilan. Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan instrumen penting dalam menjaga penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan program perlindungan sosial masyarakat.
Herry mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepatuhan perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara," tegas Herry.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi antar aparat penegak hukum serta pemanfaatan data dan teknologi informasi.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Baca Juga: Anggotanya Terlibat Kasus Suap Pajak, IKPI Siap Jatuhkan Sanksi
Selanjutnya: Purbaya Bakal Perbaiki Iklim Investasi, Otomatis Rupiah Menguat
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 12-15 Februari 2026, Campina-Lifebuoy Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)