kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengadilan menolak praperadilan Nurhadi cs


Selasa, 17 Maret 2020 / 12:01 WIB
Pengadilan menolak praperadilan Nurhadi cs
ILUSTRASI. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk tu


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disematkan KPK kembali kandas.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," bunyi putusan hakim Hariyadi yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi

Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah.

Nurhadi cs merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam putusannya itu, hakim juga menerima esksepsi yang diajukan termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hakim menerima eksepsi termohon KPK yakni menolak permohonan karena sudah pernah diputus sebelumnya dalam perkara (nomor) 161, pemohon DPO, permohonan sudah masuk pokok perkara," kata anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila kepada Kompas.com.

Evi menerangkan, salah satu pertimbangan hakim adalah Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.

Kemudian, lanjut Evi, dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada putusan hakim lain yang telah menolak praperadilan Nurhadi cs pada gugatan sebelumnya.

"Dia sudah mengajukan di pengadilan ini dan sudah diputus dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah, kan kemudian memang ga mungkin jg hakim memutuskan menerima karena akan meninbulkan ketidak pastian hukum," ujar Evi.

Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×