kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO


Jumat, 14 Februari 2020 / 09:42 WIB
Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya resmi menjadi buronan KPK setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.

Baca Juga: Pengacara sebut Hiendra Soenjoto punya hak berbohong tak hadiri panggilan KPK

"KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis kemarin.

Ali mengatakan, KPK juga telah bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs. Nurhadi cs masuk dalam DPO setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka dan tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Saat ditanya apakah KPK tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs hingga harus menerbitkan DPO, Ali tidak menjawab dengan lugas.

Baca Juga: MA tepis anggapan soal pengurangan hukuman koruptor


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×