kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO


Jumat, 14 Februari 2020 / 09:42 WIB
Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya resmi menjadi buronan KPK setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.

Baca Juga: Pengacara sebut Hiendra Soenjoto punya hak berbohong tak hadiri panggilan KPK

"KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis kemarin.

Ali mengatakan, KPK juga telah bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs. Nurhadi cs masuk dalam DPO setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka dan tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Saat ditanya apakah KPK tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs hingga harus menerbitkan DPO, Ali tidak menjawab dengan lugas.

Baca Juga: MA tepis anggapan soal pengurangan hukuman koruptor



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×