kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirut anak usaha AISA, tersangka baru kasus beras


Selasa, 29 Agustus 2017 / 11:24 WIB
Dirut anak usaha AISA, tersangka baru kasus beras


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus beras yang melibatkan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. Direktur Tipideksu Kombes Pol Agung Setya bilang, tersangka tersebut merupakan direktur utama PT Jatisari Sri Rejeki.

"Setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan terdapat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh M (Marsono), direktur utama PT Jatisari Sri Rejeki," ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan Marsono untuk diperiksa lebih lanjut pada Senin (28/8) kemarin. Serupa dengan kasus PT Indo Beras Unggul (PT IBU), setelah dilakukan uji laboratorium, PT Jatisari juga diduga memproduksi beras premium yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.

Salah satu merek beras yang diproduksi anak usaha dari emiten berkode AISA ini ialah beras merek Superior. Beras ini diketahui dijual dengan harga premium, namun standarnya bahkan di bawah mutu lima. Beras dengan mutu lima adalah beras dengan kandungan menir (beras patah) tidak lebih dari 35%. Namun merek Superior ini bahkan di atas 50%.

Pemeriksaan kasus ini salah satunya memang didasarkan pada laporan dari perusahaan ritel PT Indomarco Pratama alias Indomaret. Kualitas beras keluaran PT IBU dan PT TPS ternyata tidak sama dengan perjanjian kerja sama.

Atas tindakannya, Marsono disangka melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf E, F dan I dan pasal 9 huruf H UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disangka pula melanggar pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No.18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 3 UU. No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau pasal 382 BIS KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Agung Setya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×