kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tiga Pilar tersandung beras yang diduga oplosan


Sabtu, 22 Juli 2017 / 10:15 WIB
Tiga Pilar tersandung beras yang diduga oplosan


Reporter: Abdul Basith, Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Nasib PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) di ujung tanduk. Pasalnya, salah satu anak usahanya yakni PT Indo Beras Unggul (IBU) tersandung hukum lantaran diduga menjual beras subsidi dengan label beras premium.

Dugaan kecurangan terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) di tempat produksi dan gudang beras milik PT IBU yang berlokasi di Jl Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan Bekasi Jawa Barat, Jumat dini hari (21/7).

Sidak dilakukan bersama oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Polri dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Saat sidak, ditemukan 1161 ton beras kemasan dengan label premium yang berisi beras subsidi. "Beras tersebut adalah beras IR64 yang disubsidi pemerintah," ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Beras tersebut dikemas dan dijual dengan harga Rp 20.400 per kilogram (kg) dan diberi label beras premium. Seharusnya, menurut Amran, beras subsidi dijual dengan harga Rp 9.000 per kg, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Aturan baru

Namun aturan HET ini baru keluar pada 18 Juli 2017 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Aturan ini merevisi Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang harga acuan pembelian beras di petani dan harga acuan penjualan.

Beleid baru menyatakan, harga acuan penjualan beras di konsumen berlaku untuk beras jenis medium dan premium. Namun, lampiran itu hanya menyebut, besarnya harga acuan penjualan ke konsumen Rp 9.000 per kg, tanpa membedakan beras premium ataupun medium.

Pihak Kemdag belum menjelaskan kaitan Permendag baru ini dengan kasus TPS. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdag, Karyanto Suprih hanya menegaskan, beras yang dijual PT IBU sebagai produk premium itu adalah beras IR64 yang sejatinya beras subsidi. "Artinya, dia menggunakan uang negara untuk mengambil keuntungan," ujar Karyanto, Jumat (21/7).

Karyanto menegaskan, aksi itu merupakan penipuan kepada konsumen. Pemerintah akan menindak produsen yang melakukan penipuan. "Kalau melanggar akan kami cabut izinnya," ujar Karyanto.

Selama masa penyelidikan PT IBU, Karyanto bilang, aktivitas perdagangan perusahaan itu akan dibekukan sementara. Kemdag akan membuat kajian lebih dahulu, apa yang dapat dilakukan pihaknya dalam mengatasi kasus ini.

Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Jo Tjong Seng, menyatakan sedang berkoordinasi secara internal dan eksternal untuk memverifikasi semua berita. AISA akan transparan dan kooperatif ke pihak berwenang.

Namun, Jo membantah PT IBU menipu konsumen. Menurut dia, PT IBU membeli gabah dari petani, dan beras dari mitra penggilingan lokal. "Kami tidak membeli atau mengunakan beras subsidi Bulog atau beras bantuan bencana untuk menghasilkan beras kemasan berlabel."

Jo memastikan PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam label produknya, IBU juga mencantumkan hasil akreditasi dari laboratorium.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×