Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi Coretax System, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. DJP telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk menekan modus-modus penipuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan DJP telah mengidentifikasi dan mengeluarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 terkait beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
"Berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial, dan terbaru pada penerbitan siaran pers nomor SP-34/2024," ungkap Dwi kepada Kontan, Senin (4/11).
Selain itu, DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya serta meminta wajib pajak untuk selalu melakukan pengecekan kembali dengan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id maupun datang langsung ke KPP.
Meski tengah marak terjadi modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, Dwi mengatakan peluncuran Coretax System tetap akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Dua Bulan Lagi Berlak, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan
"Sesuai dengan pernyataan Dirjen Pajak dalam konferensi pers APBN Kita pada tanggal 23 September 2024, peluncuran Coretax akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025," jelasnya.
Dwi menambahkan saat ini Coretax telah memasuki fase pengujian. Pengujian tersebut meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, serta fleksibilitas pengembangan sistem. Sejalan dengan hal itu, DJP juga mengadakan edukasi kepada Wajib Pajak.
Saat ini kegiatan edukasi aplikasi Coretax berada pada tahap II dan tahap III yang masih berlangsung saat ini. Kegiatan edukasi aplikasi Coretax tahap III dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax yang berbasis internet dan dapat diakses di mana saja.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang mendapatkan edukasi aplikasi Coretax dari tahap I sampai tahap III, yakni sebanyak 63.393 wajib pajak atau 77,83% dari target nasional telah teredukasi pada tahap I. Kemudian sebanyak 7.468 wajib pajak telah teredukasi pada tahap II dan pada tahap III jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779 wajib pajak.
"Sementara jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152 wajib pajak," ujarnya.
Selanjutnya: Cara Menanam Berbagai Jenis Sirih Gading dalam Satu Pot agar Tetap Tumbuh Subur
Menarik Dibaca: Cara Menanam Berbagai Jenis Sirih Gading dalam Satu Pot agar Tetap Tumbuh Subur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News