Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Masyarakat tidak lagi perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk mencetak kartu keluarga (KK) baru karena hilang atau rusak.
Pasalnya, persyaratan mencetak KK baru telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil juga mengatur soal tata cara penerbitan KK baru bagi masyarakat yang kehilangan dokumen asli.
Syarat cetak KK baru karena hilang atau rusak
Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa penerbitan KK baru karena hilang atau rusak bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Syarat cetak KK baru karena hilang atau rusak bagi WNI meliputi:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KK rusak (apabila rusak)
- Kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat
Sementara itu, WNA yang mengurus penerbitan KK baru jika hilang atau rusak perlu melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari polisi
- KK rusak (apabila rusak)
- Kartu izin tinggal tetap
- KTP.
Cara cetak KK baru karena hilang atau rusak
Proses penerbitan KK baru karena hilang dan rusak tidak ribet dan terbilang ringkas. Pemohon cukup mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili lalu menyerahkan dokumen persyaratan.
KK yang hilang atau rusak perlu dicetak ulang menjadi versi baru karena dokumen ini diperlukan untuk mengurus pendaftaran sekolah, kuliah, bantuan sosial (bansos), maupun pindah domisili dalam maupun luar kota.
Baca Juga: 9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil
Berikut cara cetak KK baru karena hilang atau rusak bagi WNI dan WNA:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Pemohon mengisi formulir F-1.02 yang tersedia di kantor Dukcapil
- Pemohon tidak perlu melampirkan fotokopi KTP karena nomor induk kependudukan (NIK) diisikan di F-1.02
- Menyerahkan KK rusak atau surat keterangan hilang dari polisi
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menerbitkan KK baru.
KK sekarang dicetak di kertas HVS
Pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan ulang karena hilang atau rusak perlu mengetahui bahwa KK sekarang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Muhammad Farid mengatakan, pencetakan KK di kertas HVS dimaksudkan untuk mempermudah layanan.
Penggunaan kertas HVS juga bertujuan untuk memberikan efisiensi bagi masyarakat sekaligus mendorong digitalisasi.
Tonton: Pos Indonesia Akan Menjadi Mitra Logistik Koperasi Desa Merah Putih
Namun, Anda tidak perlu khawatir soal legalitas KK yang dicetak di kertas HVS karena dokumen ini sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR code sebagai alat verifikasi murni.
“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri,” kata Farid kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update 2025! Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar"
Selanjutnya: SBR014 Sudah Laku Rp 3,5 Triliun, Ini Cara Investasi dengan Kupon 6,35%
Menarik Dibaca: Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 Gratis Pakai dan Download
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News