Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Masyarakat tidak lagi perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk mencetak kartu keluarga (KK) baru karena hilang atau rusak.
Pasalnya, persyaratan mencetak KK baru telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil juga mengatur soal tata cara penerbitan KK baru bagi masyarakat yang kehilangan dokumen asli.
Syarat cetak KK baru karena hilang atau rusak
Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa penerbitan KK baru karena hilang atau rusak bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Syarat cetak KK baru karena hilang atau rusak bagi WNI meliputi:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KK rusak (apabila rusak)
- Kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat
Sementara itu, WNA yang mengurus penerbitan KK baru jika hilang atau rusak perlu melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari polisi
- KK rusak (apabila rusak)
- Kartu izin tinggal tetap
- KTP.
Cara cetak KK baru karena hilang atau rusak
Proses penerbitan KK baru karena hilang dan rusak tidak ribet dan terbilang ringkas. Pemohon cukup mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili lalu menyerahkan dokumen persyaratan.
KK yang hilang atau rusak perlu dicetak ulang menjadi versi baru karena dokumen ini diperlukan untuk mengurus pendaftaran sekolah, kuliah, bantuan sosial (bansos), maupun pindah domisili dalam maupun luar kota.
Baca Juga: 9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil