kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Cek 6 Kriteria Nama yang Bakal Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP


Jumat, 25 Juli 2025 / 05:31 WIB
Cek 6 Kriteria Nama yang Bakal Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Jojon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” kata Teguh kepada Kompas.com , Selasa (22/7/2025). 

Lalu, apa saja kriteria nama yang bisa ditolak saat pengurusan KK dan KTP? 

6 kriteria nama yang ditolak Dukcapil 

Mengacu Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan. 

Untuk itu, Teguh mengungkapkan, ada sejumlah kriteria nama yang tidak diperbolehkan dan bisa ditolak oleh Dukcapil dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP. 

Adapun kriteria nama yang dapat ditolak pada saat pengurusan KK dan KTP di Dukcapil adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat

1. Nama multitafsir, yaitu dapat ditafsirkan atau dipahami dengan lebih dari satu cara 

2. Nama kurang dari dua kata 

3. Nama lebih dari 60 karakter 

4. Nama bermakna negatif 

5. Nama disingkat (nama tidak boleh disingkat kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut) 

6. Nama menggunakan angka dan tanda baca (nama harus bebas dari angka dan tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').) 

“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” ucap Teguh. 

Sementara itu, Merujuk Pasal 5 ayat (1) peraturan yang sama menjelaskan bahwa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu: 

Baca Juga: 9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil

  • Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, tetapi harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
  • Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat dicantumkan di depan atau di belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan. Contohnya gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
  • Sementara itu, gelar yang dicantumkan di belakang nama KK dan KTP, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ilmu Komunikasi (SIKom) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK).




TERBARU

[X]
×