Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut cara cetak KK baru karena hilang atau rusak bagi WNI dan WNA:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Pemohon mengisi formulir F-1.02 yang tersedia di kantor Dukcapil
- Pemohon tidak perlu melampirkan fotokopi KTP karena nomor induk kependudukan (NIK) diisikan di F-1.02
- Menyerahkan KK rusak atau surat keterangan hilang dari polisi
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menerbitkan KK baru.
KK sekarang dicetak di kertas HVS
Pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan ulang karena hilang atau rusak perlu mengetahui bahwa KK sekarang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Muhammad Farid mengatakan, pencetakan KK di kertas HVS dimaksudkan untuk mempermudah layanan.
Penggunaan kertas HVS juga bertujuan untuk memberikan efisiensi bagi masyarakat sekaligus mendorong digitalisasi.
Tonton: Pos Indonesia Akan Menjadi Mitra Logistik Koperasi Desa Merah Putih
Namun, Anda tidak perlu khawatir soal legalitas KK yang dicetak di kertas HVS karena dokumen ini sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR code sebagai alat verifikasi murni.
“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri,” kata Farid kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update 2025! Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar"
Selanjutnya: SBR014 Sudah Laku Rp 3,5 Triliun, Ini Cara Investasi dengan Kupon 6,35%
Menarik Dibaca: Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 Gratis Pakai dan Download
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News