kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Tarif 0% Bukan Bebas Aturan! Menperin Tegaskan TKDN Masih Berlaku untuk Produk AS


Kamis, 24 Juli 2025 / 17:40 WIB
Tarif 0% Bukan Bebas Aturan! Menperin Tegaskan TKDN Masih Berlaku untuk Produk AS
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian menegaskan bahwa rencana masuknya produk AS ke Indonesia dengan tarif 0% tidak serta-merta menghapus kewajiban TKDN


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa rencana masuknya produk Amerika Serikat (AS) ke Indonesia dengan tarif 0% tidak serta-merta menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, tarif dan TKDN berada pada dua ranah berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan. 

“Kalau tarif itu tarif. TKDN itu non-tariff barrier (NTB). Ini dua hal yang berbeda,” ujar Agus saat ditemui di ajang GIIAS, di ICE BSD, Kamis (24/7).

Pernyataan ini disampaikan di tengah pembahasan lanjutan antara Indonesia dan AS soal kerja sama perdagangan bilateral. Agus mengatakan, negosiasi detail terkait kebijakan ini masih berlangsung antara kedua pemerintah, menyusul kesepakatan awal antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Baca Juga: Airlangga: Tidak Semua Produk AS Bakal Bebas TKDN

“Kami tentu berterima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo yang sangat piawai dalam melakukan negosiasi dengan Presiden Trump,” lanjutnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah akan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap tahapan negosiasi. Ia meminta para pelaku industri untuk bersabar hingga kesepakatan final dicapai.

“Kalau soal TKDN, perlu kami luruskan bahwa sertifikat TKDN hanya diwajibkan dalam dua konteks. Pertama, jika produk tersebut ingin masuk dalam belanja negara seperti APBN, APBD, atau BUMN. Kedua, jika regulasi secara spesifik mewajibkan nilai TKDN, seperti pada izin edar untuk alat kesehatan dan perangkat HKI,” jelasnya.

Agus juga memberi contoh negosiasi yang pernah dilakukan pemerintah dengan Apple, yang kala itu harus memenuhi nilai TKDN minimal 40% untuk mendapatkan izin edar di Indonesia.

Baca Juga: Pabrikan Mobil Jepang Curhat ke Menperin Soal Penurunan Penjualan Hingga TKDN

“Di luar dua produk itu, tidak ada keharusan untuk mengurus sertifikat TKDN. Jadi kalau ada permintaan dari AS soal TKDN, ya perlu dilihat dulu konteksnya. Bisa jadi memang mereka tidak memerlukannya karena tidak masuk dalam dua kategori itu,” kata dia.

Agus juga menegaskan bahwa regulasi TKDN untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap akan dijaga.

“Itu sudah diatur dalam PP, dan kami akan tetap kawal. Jangan sampai disalahpahami bahwa tarif 0% berarti produk bebas masuk tanpa memperhatikan aturan main kita,” pungkasnya.

Selanjutnya: Kopdes Merah Putih Bisa Jual LPG 3 Kg, ESDM: Kuota Subsidi Tak Bertambah

Menarik Dibaca: 100 Anak Muda ASEAN Siap Laksanakan Proyek Sosial Lintas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×