kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

BPN: Ada 800.000 Hektare Tanah Terindikasi Nganggur di Indonesia


Kamis, 24 Juli 2025 / 17:43 WIB
BPN: Ada 800.000 Hektare Tanah Terindikasi Nganggur di Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat tersebut membahas rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, ada 800.000 hektare tanah terindikasi telantar.

"(Jumlahnya) ada 800.000 hektare (tanah terindikasi telantar)," ungkap Ossy saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Negara bakal Ambil Alih Tanah Nganggur Selama 2 Tahun, Istana: Cegah Konflik Agraria

Ossy pun membantah kebijakan penertiban tanah-tanah yang menganggur selama dua tahun disebabkan adanya penguasaan lahan oleh 60 keluarga saja di Indonesia.

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melacak 48 persen tanah di Indonesia atau sekitar 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.

Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang dimaksud, tetapi temuan tersebut dinilanya merupakan masalah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural.

Tujuan Penertiban Tanah Telantar

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Sawit, Kopi dan Kakao Bisa Dapat Tarif 0% dari AS

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, kebijakan ini merupakan cara negara untuk memastikan tidak ada tanah-tanah yang telah diberikan hak dibiarkan menganggur atau tidak produktif.

"Adanya aturan ini kan memberikan tanggung jawab kepada pemilik tanah, kalau punya tanah dijaga, dimanfaatkan, dan ada waktu kok untuk melakukan itu. Negara kan tidak serta-merta melihat 'oh tanah kosong, telantar, masuk ambil', ya tidak begitu," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 800.000 Hektare Tanah Terindikasi Nganggur di Indonesia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/07/24/140000721/ada-800.000-hektare-tanah-terindikasi-nganggur-di-indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×