kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.461   28,00   0,17%
  • IDX 7.881   -4,38   -0,06%
  • KOMPAS100 1.104   -0,64   -0,06%
  • LQ45 800   1,06   0,13%
  • ISSI 270   -0,01   -0,01%
  • IDX30 415   0,73   0,18%
  • IDXHIDIV20 482   1,45   0,30%
  • IDX80 121   0,11   0,09%
  • IDXV30 133   -0,37   -0,28%
  • IDXQ30 134   0,28   0,21%

9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil


Senin, 21 Juli 2025 / 03:40 WIB
9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil
ILUSTRASI. Kemendagri terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Aplikasi IKD adalah platform berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dengan data berbasis aplikasi melalui ponsel. 

Inovasi ini merupakan wujud dari instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

Awalnya, aplikasi ini hanya memuat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital. Namun, seiring perkembangannya, aplikasi IKD kini bisa digunakan untuk membuat berbagai dokumen kependudukan. 

Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang bisa dibuat secara online melalui aplikasi IKD? 

Dokumen kependudukan yang bisa dibuat di IKD 

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum memastikan, sembilan jenis dokumen kependudukan dapat dibuat melalui aplikasi IKD. 

Peningkatan pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan. Sebab, pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Bermodus Aktivasi IKD Dukcapil, Ini yang Jadi Sasaran

“Dengan adanya aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan dokumen kependudukan,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025). 

Menurutnya, saat ini ada sembilan dokumen kependudukan yang bisa dibuat di aplikasi IKD, yakni: 

1. Permohonan cetak Kartu Keluarga 
2 Permohonan cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI) 
3. Surat keterangan pindah (Individu) 
4. Pisah/pecah Kartu Keluarga (KK) (Individu) 
5. Perubahan golongan darah 
6. Perubahan pendidikan 
7. Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata belum memiliki NIK) 
8. Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK) 
9. Pembuatan akta kematian. 

Handayani menyampaikan, output 9 dokumen kependudukan di atas akan dikirim melalui email jika permohonan sudah disetujui. 

Nantinya, dokumen seperti KK, biodata WNI, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian bisa diunduh untuk dicetak secara mandiri. 

Baca Juga: Pemerintah Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos Mulai Agustus 2025, Mengapa?


Tag


TERBARU

[X]
×