kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Menko Airlangga: Kebijakan Bebas TKDN Tak Berlaku untuk Seluruh Produk AS


Kamis, 24 Juli 2025 / 18:31 WIB
Menko Airlangga: Kebijakan Bebas TKDN Tak Berlaku untuk Seluruh Produk AS
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan bebas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku untuk seluruh produk Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan bebas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku untuk seluruh produk Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia. 

Penegasan ini merespons hasil kesepakatan tarif antara AS dan Indonesia yang menyebutkan perusahaan dan barang asal AS akan dibebaskan dari persyaratan konten lokal. Ketetapan  ini tertuang dalam Join Statement yang dipublikasikan resmi Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025). 

Airlangga menyebutkan, persyaratan bebas konten lokal atau TKDN ini hanya terbatas pada produk teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data (data center), serta komponen alat kesehatan. 

"Dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis, serta mengacu pada pengakuan sertifikasi dari otoritas kesehatan seperti FDA (Food and Drug Administration)," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025). 

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Sawit, Kopi dan Kakao Bisa Dapat Tarif 0% dari AS

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pelonggaran kebijakan TKDN sebetulnya sudah pernah diberlakukan. 

Ia mencontohkan saat Indonesia melakukan impor vaksin Covid-19, dimana pemerintah juga membebaskan syarat TKDN agar vaksin-vaksin dapat diproduksi di luar negeri dan  bisa di distribukan kepada masyarakat lebih cepat. 

Namun begitu, Airlangga mengatakan pada saat itu pula pemerintah Indonesia tetap menekankan persyaratatan sertifikasi FDA di masing-masing negara. Selain itu, juga disesuaikan dnegan protokol ketat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan persetujuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Ke depan, Airlangga menyebut, aturan TKDN akan disesuaikan terutama pada sektor-sektor dengan karakteristik teknologi tinggi dan kebutuhan spesifik, seperti sever dan infrastruktur digital. 

"Selama ini kan kalau server itu modelnya ditukar-tukar, nah itu tentu dimudahkan karena bisnis model server itu berbeda dengan yang lain," jelasnya. 

Baca Juga: Penjelasan Menko Airlangga soal Transfer Data Pribadi ke AS

Selanjutnya: Putra Presiden Prabowo, Didit Hediprasetyo, Desain Jersey Como Musim 2025-2026

Menarik Dibaca: 100 Anak Muda ASEAN Siap Laksanakan Proyek Sosial Lintas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×