kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Menko Airlangga: Kebijakan Bebas TKDN Tak Berlaku untuk Seluruh Produk AS


Kamis, 24 Juli 2025 / 18:31 WIB
Menko Airlangga: Kebijakan Bebas TKDN Tak Berlaku untuk Seluruh Produk AS
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan bebas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku untuk seluruh produk Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan bebas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku untuk seluruh produk Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia. 

Penegasan ini merespons hasil kesepakatan tarif antara AS dan Indonesia yang menyebutkan perusahaan dan barang asal AS akan dibebaskan dari persyaratan konten lokal. Ketetapan  ini tertuang dalam Join Statement yang dipublikasikan resmi Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025). 

Airlangga menyebutkan, persyaratan bebas konten lokal atau TKDN ini hanya terbatas pada produk teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data (data center), serta komponen alat kesehatan. 

"Dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis, serta mengacu pada pengakuan sertifikasi dari otoritas kesehatan seperti FDA (Food and Drug Administration)," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025). 

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Sawit, Kopi dan Kakao Bisa Dapat Tarif 0% dari AS

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pelonggaran kebijakan TKDN sebetulnya sudah pernah diberlakukan. 

Ia mencontohkan saat Indonesia melakukan impor vaksin Covid-19, dimana pemerintah juga membebaskan syarat TKDN agar vaksin-vaksin dapat diproduksi di luar negeri dan  bisa di distribukan kepada masyarakat lebih cepat. 

Namun begitu, Airlangga mengatakan pada saat itu pula pemerintah Indonesia tetap menekankan persyaratatan sertifikasi FDA di masing-masing negara. Selain itu, juga disesuaikan dnegan protokol ketat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan persetujuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Ke depan, Airlangga menyebut, aturan TKDN akan disesuaikan terutama pada sektor-sektor dengan karakteristik teknologi tinggi dan kebutuhan spesifik, seperti sever dan infrastruktur digital. 

"Selama ini kan kalau server itu modelnya ditukar-tukar, nah itu tentu dimudahkan karena bisnis model server itu berbeda dengan yang lain," jelasnya. 

Baca Juga: Penjelasan Menko Airlangga soal Transfer Data Pribadi ke AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×