kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh: Upah cuma naik 10,5%, tapi BBM naik 30%


Selasa, 18 November 2014 / 21:55 WIB
Buruh: Upah cuma naik 10,5%, tapi BBM naik 30%
ILUSTRASI. Manfaat minyak ikan untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Serikat Pekerja DKI Jakarta menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan ini diambil setelah formula kenaikan harga BBM tidak dimasukkan di dalam perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Dedi Hartono menuturkan kenaikan harga BBM memiliki dampak besar terhadap buruh karena UMP 2015 DKI Jakarta hanya naik 10,5% saja dari UMP tahun ini.

"Pasti berdampak besar, karena kenaikan BBM diatas 30%, sedangkan UMP 2015 hanya sebesar Rp 2,7 juta perbulan," ujarnya.

Ia menjelaskan dasar ketetapan UMP sebesar Rp 2,7 juta tersebut adalah KHL yang disurvei berdasarkan harga pasar di tahun dan bulan yang berjalan.

"Nilai KHL yang ditambahkan oleh pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% tidak bisa dijadikan dasar pemenuhan kebutuhan hidup bagi pekerja dan buruh di tahun yang akan datang karena kenaikan harga BBM akan berdampak kepada kenaikan rata-rata dari nilai KHL yang telah disurvei," tekan Dedi.

Oleh karena itu, pihaknya pada sidang dewan pengupahan untuk menetapkan besaran UMP 2015 beberapa waktu yang lalu telah menawarkan formulasi kenaikan harga BBM di dalam rekomendasi UMP sebesar Rp 3,5 juta.

"Jika buruh menuntut Rp 3,5 juta sangat mendasar karena formulasinya jelas, yaitu KHL ditambah pertumbuhan ekonomi, produktivitas, inflasi, dan kenaikan BBM," jelasnya.

Dedi berharap Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dapat merevisi kebijakan besaran nilai UMP 2015 Rp 2,7 juta tersebut. "Tinggal Gubernur memutuskan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan rasionalitas yang ada saat ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×