kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok setujui UMP DKI Jakarta Rp 2,7 juta


Jumat, 14 November 2014 / 20:13 WIB
Ahok setujui UMP DKI Jakarta Rp 2,7 juta
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Intip Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/01/2022.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta telah diputuskan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) mengaku telah menyetujui besaran nilai UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

"Saya sudah setujui sebesar Rp 2,7 juta. Saya pilih sesuai dengan KHL, kira-kira saya bulatkan ke atas ya jadi Rp 2,7 itu," jelasnya, Jumat (14/11).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Ahok mengaku belum mensahkannya dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. "Rekomendasi sudah saya terima tapi belum ada Surat Keputusan Gubernurnya karena kan lagi di proses oleh Sekda," ungkapnya.

Namun dirinya tidak menjelaskan kapan SK Gubernur tersebut akan terbit. Diharapkan UMP 2015 dapat diteken secara resmi dalam waktu dekat, karena DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang hingga sekarang belum menetapkan besaran UMP. Padahal batas penetapan UMP 2015 adalah 1 November yang lalu.

Anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa UMP 2015 di angka Rp 2,7 juta adalah wajar. "Masih wajar UMP Rp 2,7 juta, ini berarti ada kenaikan sebesar 10,50% dari UMP tahun lalu," jelasnya.

Ia menghargai keputusan Ahok tersebut karena telah memikirkan kepentingan buruh dan pengusaha. Untuk itu, Sarman berharap SK Gubernur dapat segera diumumkan secara resmi. "Harus segera diumumkan secara resmi melalui SK Gubernur, karena kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP, " ujarnya

Dengan UMP Rp 2,7 juta tersebut, pengusaha industri padat karya dan UKM akan mengevaluasi kembali apakah mereka mampu menerapkan besaran UMP. "Jika tidak mereka masih memiliki ruang waktu mengajukan penangguhan, demi kelangsungan dunia usaha," imbuhnya.

Anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja, Dedi Hartono mengaku pasrah dengan keputusan Ahok tersebut. "Masalah hasil UMP kan hak Gubernur jadi ya sah-sah saja," ungkapnya.

Namun Ia menilai keputusan Ahok tersebut adalah nekat. "Beliau harus mempertimbangkan daerah penyanggah juga, Kota Bekasi saja UMK Rp 2,9, kalau Ahok tetap Rp 2,7 berarti dia nekat meskipun dengan berbagai alasan," ujarnya.

Dedi mencurigai adanya skenario yang sistematis dibalik UMP 2015 Rp 2,7 juta. "Otomatis orang-orang akan mencari pekerjaan di tempat yang lebih baik, dengan diberlakukannya MEA pada 2015, dikhawatirkan DKI Jakarta akan dimasuki oleh pekerja-pekerja dari luar negri yang mengikuti standar upah internasional. Hal ini berkaitan dengan Asian Free Labor, jadi harus diantisipasi," ujarnya.

Untuk itu, Ia menyarankan agar Ahok berpikir panjang dalam menentukan besaran UMP 2015. "Ahok harus tau apa yang terjadi pada Jakarta ke depan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×