kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Pengusaha: UMP 2015 DKI Rp 2,6 juta sudah layak


Kamis, 13 November 2014 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. Tako Tamago, street food asal Jepang yang berbahan dasar telur puyuh dengan baby octopus


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua opsi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015, yakni sebesar Rp 2.693.764,40 dan Rp 3.574.179,36. 

Keputusan soal acuan nominal minimal upah buruh di DKI ini ada di tangan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pengusaha berpendapat upah minimal Rp 2.693.764,40 sudah layak bagi pekerja non-pengalaman dan bujangan.

"Rp 2,6 Juta itu sudah sangat layak bagi seorang pekerja baru dan lajang. UMP ini ditujukan kepada  orang yg baru pertama kali kerja, nol pengalaman dan masih bujangan," kata perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (13/11/2014).

Tak hanya itu, kata Sarman, nominal Rp 2.693.764,40 telah memenuhi kriteria kelayakan. Menurut dia, nilai itu sudah menghitung berbagai unsur termasuk angka-angka terkait pertumbuhan ekonomi.

"Rp 2,6 Juta itu sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekononomi sebesar 6,13 persen," kata Sarman. Angka itu dihitung dari target pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen yang kemudian dibagi dua setelah dijumlahkan. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×