Sumber: Surya Online | Editor: Hendra Gunawan
SURABAYA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di Surabaya cuma naik Rp 6.000. UMK 2014 Kota Surabaya yang nilainya Rp 2.200.000, pada usulan UMK 2015 hanya naik sangat tipis menjadi Rp 2.206.000.
Usulan tersebut disampaikan Apindo kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Demikian disampaikan Jamaludin, Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI), kepada Surya (Tribunnews.com Network), Kamis (13/11).
Menurut Jamaludin, kepastian usulan UMK yang disampaikan Apindo ke Wali Kota tersebut setelah Dewan Pengupahan Kota Surabaya menggelar rapat maraton, Rabu (12/11) mulai sore hingga malam hari.
"Usulan UMK dari Apindo tersebut sangat jauh dibandingkan usulan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang nilainya mencapai Rp 2.840.000," tegasnya.
Dengan begitu, kenaikan upah buruh di Kota Surabaya berdasarkan dua versi usulan tersebut mencapai 0,27-29,09 persen atau Rp 6000 sampai Rp 640.000.
Menyikapi hal itu, buruh, kata Jamaludin minta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus benar-benar obyektif dan fair serta tegas dengan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
"Kebijakan yang diambil Wali Kota harus mengedepankan kebijakan upah layak dan bukan upah murah. Jangan hanya cuci tangan dengan melempar bolanya ke Gubernur" tegasnya. (Mujib Anwar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News