kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ahok segera teken UMP DKI 2015 Rp 2,69 Juta


Kamis, 13 November 2014 / 23:25 WIB
Ahok segera teken UMP DKI 2015 Rp 2,69 Juta
ILUSTRASI. Ketika kadar asam urat darah tinggi secara tidak normal, maka seseorang akan mengalami penyakit asam urat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama segera menandatangani rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2.693.764,40. 

Ia berjanji bakal meneken rekomendasi kesepakatan unsur pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan, bukan rekomendasi UMP dari unsur buruh. 

"Setelah saya dapat dokumen rekomendasi UMP-nya, langsung saya tanda tangan," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (13/11/2014).

Jumlah UMP ini naik 10,34 persen dari besaran UMP tahun lalu, yakni Rp 2,441 juta. Angka UMP yang ditetapkan ini berpatokan pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL) DKI 2014 sebesar Rp 2.538.174,31. 

Nilai KHL itu, kata Basuki, telah memenuhi seluruh kebutuhan buruh. Oleh karena itu, dia merasa tidak masuk akal jika menyepakati tuntutan buruh dengan UMP senilai Rp 3,5 juta. 

"Kita enggak akan ikuti (tuntutan) buruh. Buruh kan dari pertama pokoknya mau UMP Rp 3,3 juta-Rp 3,5 juta, dicari-cari terus alasannya. Ya enggak bisalah," kata Basuki.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan memberi rekomendasi kepada Basuki nilai UMP DKI 2015 sebanyak dua versi, yakni versi pengusaha dan pemerintah serta versi buruh. Unsur pemerintah dan pengusaha mengajukan angka UMP dengan rumusan nilai KHL 2014 Rp 2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen menjadi Rp 2,69 juta. 

Sementara itu, unsur serikat pekerja (buruh) di Dewan Pengupahan tidak menerima angka tersebut, dan tetap bertahan di angka Rp 3.574.179,36. Setelah diteken Basuki, maka UMP DKI 2015 resmi digunakan.(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×