Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) memberi penjelasan soal angka kemiskinan versi Bank Dunia (World Bank). Dalam laporan terbarunya bertajuk Macro Poverty Outlook edisi April 2025, Bank Dunia mengkategorikan 60,3% dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2024 sebagai penduduk miskin.
Standar perhitungan ambang batas kemiskinan yang digunakan untuk Indonesia mengikuti standar upper middle class. Yakni US$ 6,85 per kapita per hari dalam Purchasing Power Parity (PPP).
Adapun suatu negara disebut masuk upper middle class jika memiliki gross national income (GNI) atau pendapatan nasional bruto berkisar US$ 4.466—US$ 13.845 per kapita. Indonesia telah masuk dalam kategori negara upper middle class dengan GNI sebesar US$ 4.580 per kapita.
“Standarnya yang US$ 6,85 itu adalah median dari upper middle income. Indonesia sendiri dalam status upper middle income masih di bawah,” jelas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/4).
Baca Juga: Bank Dunia: 60% Masyarakat Indonesia Masuk Kategori Miskin, Tertinggi ke 2 di ASEAN
Amalia mengatakan, Bank Dunia tidak mewajibkan penerapan garis kemiskinan global oleh seluruh negara. Masing-masing negara dianjurkan untuk menetapkan garis kemiskinan nasional yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi setempat.
Dia mencontohkan China yang telah menyatakan angka kemiskinan di negaranya sudah mencapai 0%. Namun Bank Dunia menyebut masih 17%.
Di Indonesia, Amalia mengatakan, penghitungan angka kemiskinan telah dilakukan berdasarkan kondisi setiap provinsi. Data itu kemudian diakumulasi menjadi angka kemiskinan nasional.
“Standar hidup di Provinsi DKI tidak akan sama dengan standar hidup misalnya di Provinsi Papua Selatan. Dan Provinsi DKI maupun Provinsi Papua Selatan memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda,” terang Amalia.
Amalia menambahkan, angka kemiskinan dari Bank Dunia sebaiknya dijadikan referensi semata. Bukan acuan utama dalam penentuan kebijakan nasional.
“Mari kita lebih bijak untuk memaknai dan memahami angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia karena itu bukanlah suatu keharusan kita menerapkan, tetapi memang itu hanya sebagai referensi saja,” ucap Amalia.
Meski begitu, Amalia menyebut, BPS telah mengikuti standar perhitungan kemiskinan ekstrem dari Bank Dunia, yakni US$ 2,15. Standar tersebut ditetapkan Bank Dunia berdasarkan pada negara paling miskin.
“Kita sudah ikut. Selain kemiskinan ekstrem, kita juga punya (kategori) kemiskinan,” kata Amalia.
Baca Juga: Bank Dunia Sebut 60% Masyarakat Indonesia Masuk Kategori Miskin, Ini Kata Ekonom
Selanjutnya: Resep Tempe Mendol Khas Malang yang Gurih dan Anti Ambyar, Wajib Dicoba
Menarik Dibaca: Resep Tempe Mendol Khas Malang yang Gurih dan Anti Ambyar, Wajib Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News