Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia atau World Bank mengungkapkan bahwa kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia mencapai rata-rata 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 944 triliun selama tahun 2016 hingga 2021.
Dalam laporan bertajuk Economic Policy: Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia, tingginya angka ketidakpatuhan menjadi faktor utama yang mempengaruhi penerimaan pajak, khususnya dalam PPN.
Laporan tersebut menunjukkan, celah kepatuhan (compliance gap) memiliki dampak lebih besar terhadap penerimaan PPN dibandingkan dengan keputusan kebijakan pajak.
Baca Juga: Bank Dunia Sebut Banyak Perusahaan Kemplang Pajak, Pemerintah Buka Suara
Sebaliknya, untuk PPh Badan, kesenjangan kebijakan (policy gap) lebih besar dibandingkan dengan celah kepatuhan.
Secara keseluruhan, celah kepatuhan dalam PPN dan PPh Badan menyumbang 58% dari total potensi penerimaan pajak yang hilang.
"Rasio ketidakpatuhan sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara peer Indonesia dan dalam perbandingan internasional yang lebih luas," tulis World Bank dalam laporannya, Kamis (20/3).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi menilai tingginya ketidakpatuhan pajak ini disebabkan oleh berbagai faktor.
Menurutnya, fenomena ini disebabkan oleh kombinasi faktor struktural, administrasi, dan psikologis yang menghambat kepatuhan wajib pajak.
Salah satu faktor utama adalah kompleksitas sistem perpajakan yang tinggi. Aturan pajak yang sering berubah, prosedur administrasi yang rumit, serta implementasi sistem digital seperti Coretax yang masih bermasalah, membuat banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam memahami dan memenuhi kewajiban mereka.
Baca Juga: Bank Dunia Sebut Pengumpulan Pajak di Indonesia Tidak Efisien, Ini Penyebabnya
Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap penghindaran dan penggelapan pajak juga berkontribusi terhadap rendahnya kepatuhan.
Banyak perusahaan besar dan individu berpenghasilan tinggi yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak, sementara tindakan penegakan hukum sering kali lemah.