Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, pengamat pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menilai kebijakan pembatasan restitusi berisiko merusak fondasi utama sistem perpajakan modern, yakni kepercayaan.
“Sekilas rasional, tapi berpotensi kontraproduktif," ujarnya.
Pino menjelaskan, restitusi adalah hak wajib pajak yang muncul karena kelebihan pembayaran, bukan instrumen fiskal yang bisa ditahan seenaknya.
Jika restitusi ditunda, bukan hanya arus kas perusahaan yang terganggu, tetapi juga keseluruhan aktivitas usaha. Dampaknya bisa menjalar ke penundaan produksi, pengurangan tenaga kerja, hingga perlambatan ekonomi.
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak 2025, Ditjen Pajak Panggil Para Wajib Pajak Kaya
Secara makro, kondisi tersebut berpotensi menekan basis pajak itu sendiri. Ketika laba perusahaan menurun dan konsumsi melemah, penerimaan pajak dari PPh maupun PPN ikut terdampak.
Artinya, upaya menjaga kas negara dalam jangka pendek justru bisa merugikan penerimaan dalam jangka panjang.
Pino juga menyoroti aspek keadilan. Tanpa kompensasi bunga yang memadai, penundaan restitusi membuat negara seolah memanfaatkan dana wajib pajak tanpa imbal hasil yang layak.
Karena itu, solusi yang lebih tepat dinilai bukan menahan restitusi, melainkan memperkuat pengawasan dan kualitas pemeriksaan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













