kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

UU Konsultan Pajak Dinilai Kunci Dongkrak Rasio Pajak RI


Selasa, 07 April 2026 / 20:17 WIB
UU Konsultan Pajak Dinilai Kunci Dongkrak Rasio Pajak RI
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld (IKPI/DOK)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak menjadi kunci untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang selama ini tertinggal dibandingkan negara lain.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pembentukan UU Konsultan Pajak untuk mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) seperti dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Terima Audiensi IKPI, Wapres Gibran Dukung Pembentukan UU Konsultan Pajak

Vaudy mengungkapkan, negara-negara yang telah memiliki regulasi khusus terkait profesi konsultan pajak cenderung mencatat rasio pajak tinggi. Ia mencontohkan Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman yang rata-rata memiliki tax ratio di atas 20%.

“Kalau kita lihat, negara-negara yang memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak rata-rata memiliki tax ratio di atas 20%,” ujarnya dalam keterangan seperti dikutip.

Secara rinci, Jepang mencatat tax ratio hingga 33,7%, sementara Korea Selatan bahkan melampaui 25% jika memasukkan komponen jaminan sosial. Di sisi lain, Indonesia masih tertahan di kisaran 10% dalam satu dekade terakhir.

Data yang dipaparkan menunjukkan tax ratio Indonesia pada periode 2015–2024 hanya bergerak di rentang 8%–10%, bahkan sempat turun di bawah 10% dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Vaudy, kesenjangan tersebut tidak terlepas dari belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur profesi konsultan pajak di Indonesia.

Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun

Di negara-negara dengan tax ratio tinggi, profesi ini diatur secara jelas mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga perannya dalam sistem perpajakan.

Ia menilai, pembentukan UU Konsultan Pajak menjadi langkah penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Profesi ini diatur jelas, mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga peran dalam sistem perpajakan,” katanya.

Baca Juga: DJP Siap Tindak Tegas Wajib Pajak dengan Kekayaan Tak Wajar

Dengan kondisi tersebut, IKPI mendorong pemerintah segera merealisasikan UU Konsultan Pajak sebagai bagian dari upaya reformasi ekosistem perpajakan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×