kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Aturan Restitusi Pajak Dirombak, Kepercayaan Wajib Pajak Jadi Taruhan


Sabtu, 11 April 2026 / 05:05 WIB
Aturan Restitusi Pajak Dirombak, Kepercayaan Wajib Pajak Jadi Taruhan
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo). Wacana penundaan restitusi pajak bikin dunia usaha khawatir. Likuiditas dan iklim investasi terancam goyah, wajib pajak butuh kepastian hukum.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak di tengah munculnya wacana pembatasan hingga penundaan pengembalian pajak demi menjaga kas negara. Kebijakan ini dinilai menjadi titik krusial bagi kepercayaan wajib pajak. 

Di satu sisi, pemerintah ingin memperketat tata kelola dan mencegah kebocoran, namun di sisi lain, kekhawatiran muncul karena langkah tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum, likuiditas usaha, hingga menurunkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. 

Baca Juga: Hadapi Shortfall Penerimaan, Dirjen Pajak Sisir Wajib Pajak Potensial

Regulasi ini dibahas dalam rapat harmonisasi lintas kementerian sebagai tindak lanjut usulan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya, memberi kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas agar restitusi bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Dalam prosesnya, pemerintah juga menekankan pentingnya penyelarasan aturan agar responsif terhadap kebutuhan wajib pajak sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. 

Artinya, pembaruan kebijakan ini tidak hanya menyasar percepatan layanan, tetapi juga memperkuat sistem administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Namun, di tengah pembahasan tersebut, muncul wacana penundaan atau pembatasan restitusi pajak sebagai bantalan fiskal. Pemerintah bahkan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi jumbo periode 2020–2025. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak Besar Lewat Coretax dan Profil Risiko

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nilai restitusi sempat mencapai sekitar Rp 360 triliun dan diduga terdapat potensi kebocoran. Audit ini ditegaskan untuk memastikan restitusi hanya diberikan kepada pihak yang berhak, bukan untuk menghentikan mekanismenya.

Dari sisi dunia usaha, wacana ini langsung memicu kekhawatiran. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Saleh Husin, menilai kepastian kebijakan menjadi faktor kunci di tengah tekanan global. 

"Dunia usaha butuh ketenangan dan kepastian berusaha," ujarnya. Ia menegaskan, penundaan restitusi berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru dan membuat investor bersikap wait and see.

Menurut Saleh, restitusi bukan insentif, melainkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran. Jika hak ini ditahan, dampaknya bisa langsung terasa pada arus kas perusahaan, terutama di sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja. 

Baca Juga: Pajak Tambang Anjlok pada 2025, Target Penerimaan 2026 Dinilai Makin Menantang

Dalam kondisi ekonomi global yang belum stabil, tambahan ketidakpastian dinilai bisa mengganggu iklim investasi dan ekspansi usaha.

Pengusaha menilai stabilitas regulasi jauh lebih penting dibandingkan langkah jangka pendek untuk menjaga penerimaan negara. Wacana penundaan restitusi dikhawatirkan justru menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan dan kepastian hukum di Indonesia.

Sementara itu, pengamat pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menilai kebijakan pembatasan restitusi berisiko merusak fondasi utama sistem perpajakan modern, yakni kepercayaan. 

“Sekilas rasional, tapi berpotensi kontraproduktif," ujarnya.

Pino menjelaskan, restitusi adalah hak wajib pajak yang muncul karena kelebihan pembayaran, bukan instrumen fiskal yang bisa ditahan seenaknya. 

Jika restitusi ditunda, bukan hanya arus kas perusahaan yang terganggu, tetapi juga keseluruhan aktivitas usaha. Dampaknya bisa menjalar ke penundaan produksi, pengurangan tenaga kerja, hingga perlambatan ekonomi.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak 2025, Ditjen Pajak Panggil Para Wajib Pajak Kaya

Secara makro, kondisi tersebut berpotensi menekan basis pajak itu sendiri. Ketika laba perusahaan menurun dan konsumsi melemah, penerimaan pajak dari PPh maupun PPN ikut terdampak. 

Artinya, upaya menjaga kas negara dalam jangka pendek justru bisa merugikan penerimaan dalam jangka panjang.

Pino juga menyoroti aspek keadilan. Tanpa kompensasi bunga yang memadai, penundaan restitusi membuat negara seolah memanfaatkan dana wajib pajak tanpa imbal hasil yang layak. 

Karena itu, solusi yang lebih tepat dinilai bukan menahan restitusi, melainkan memperkuat pengawasan dan kualitas pemeriksaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×