kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

RUU P2SK Disepakati, OJK Tambah Satu Kepala Eksekutif Baru


Rabu, 03 Juni 2026 / 20:43 WIB
RUU P2SK Disepakati, OJK Tambah Satu Kepala Eksekutif Baru
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menambah satu jabatan baru di jajaran pengurus internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Jabatan baru tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati penyempurnaan struktur Dewan Komisioner OJK dalam revisi UU P2SK.

Baca Juga: DEN Sebut Harga Nikel Indonesia Perlu Dijaga di Level US$ 18.000 - US$ 20.000 per Ton

"Dalam aspek kelembagaan, disepakati penyempurnaan susunan Dewan Komisioner OJK termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Rabu (3/6).

Selain menambah jabatan baru, revisi UU P2SK juga menyempurnakan sejumlah ketentuan terkait tata kelola OJK. Perubahan tersebut mencakup pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota Dewan Komisioner, pemberhentian anggota Dewan Komisioner, pengisian anggota Dewan Komisioner pengganti, hingga komite-komite yang berada di lingkungan Dewan Komisioner.

Purbaya menjelaskan, penguatan kelembagaan OJK diperlukan untuk mendukung perluasan mandat lembaga tersebut dalam melakukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Menurutnya, pemerintah dan DPR juga menyepakati penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

"Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Purbaya.

Baca Juga: Revisi UU P2SK, Pemerintah & DPR Wajibkan BI Ciptakan Iklim Kondusif Lapangan Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×