kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Arab Saudi pulangkan 1.420 WNI yang overstay


Rabu, 26 Januari 2011 / 11:21 WIB
Arab Saudi pulangkan 1.420 WNI yang overstay


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sepakat untuk segera memulangkan warga negara Indonesia yang tinggal melebihi batas waktu (overstay). Selama Januari ini, kedua pemerintah telah memulangkan 1.420 warga negara Indonesia dan tenaga kerja (TKI) yang overstay.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya mendorong lembaga karantina imigrasi Arab Saudi (tarhil) untuk memulangkan sebanyak mungkin WNI/TKI yang overstay. Di sisi lain, pemerintah Indonesia akan mempercepat proses pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SLPP).

Muhaimin mengakui memulangkan warga yang overstay ini sulit karena harus tetap mematuhi ketentuan imigrasi dan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Menurutnya, proses pemulangan harus melalui karantina yang ditangani langsung oleh petugas imigrasi Arab Saudi. Selain itu, katanya, para warga overstayer ini harus memperoleh exit permit dari Kafill yaitu majikan atau sponsor.

Bukan hanya itu. Muhaimin bilang para WNI/TKI yang overstay ini juga harus menyelesaikan segala permasalahan yang terkait kontrak kerja serta dipastikan tidak tersangkut masalah hukum.

Selama ini, Muhaimin menjelaskan, keberadaan WNI/TKI overstayer di Arab Saudi disebabkan antara lain karena TKI lari dari majikan. Menurutnya, para TKI ini kabur karena berbagai sebab, seperti tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok dengan majikan dan beban kerja yang berlebihan. "Adapula TKI yang mengalami perlakuan yang tidak adil dari majikan, seperti gaji tidak bayar, mendapat perlakuan yang tidak senonoh seperti pelecehan dan penganiayaan," ujarnya.

Ada juga yang tertipu oleh sindikat yang menipu TKI dengan iming-iming gaji yang besar, sehingga pindah majikan tanpa menyadari risiko status keimigrasian yang merugikan TKI tersebut. "Ada juga overstayer yang merupakan eks jemaah umroh."

Kebijakan pemerintah memulangkan para WNI yang overstay ini juga untuk meminimalisir tindak kejahatan terhadap mereka. Menurut Muhaimin, ada sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI overstayer dengan menjanjikan bisa masuk tarhil dan akan dipulangkan ke Indonesia dengan imbalan sejumlah uang. "Padahal itu tidak benar,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×