Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah akhirnya membentuk tim untuk menyelesaikan masalah warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Tim itu melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menjelaskan Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan hubungan luar negeri, Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan perlindungan hukum, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyangkut pendampingan TKI yang terjerat hukuman mati. "Leading sector adalah Kementerian Luar Negeri," kata Djoko di Istana Negara, Kamis (26/8).
Namun, anggota tim itu adalah para pejabat eselon satu dari tiga Kementerian itu. "Menteri kan banyak tugasnya, jadi eselon satu yang menangani khusus masalah itu," katanya.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menambahkan, sudah melaporkan susunan tim itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, Presiden berpesan supaya tim segera terbentuk dan segera memberikan bantuan kepada WNI yang terancam hukuman mati. Intinya, kata Patrialis, Presiden meminta jangan sampai ada WNI terjerat kasus hukum tidak diperhatikan
Dia menambahkan, dari 177 WNI yang tersangkut ancaman hukuman mati di Malaysia, sebanyak 7 WNI sudah mendapat vonis hukuman mati dan 63 WNI menjalani proses hukum. "Kita bela warga negara kita di sana," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News