CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

19 TKI sudah dibebaskan di Malaysia


Rabu, 25 Agustus 2010 / 00:55 WIB
19 TKI sudah dibebaskan di Malaysia


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan pembebasan 19 orang WNI atau TKI itu merupakan hasil laporan terakhir tim BNP2TKI dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. "Sekitar 19 TKI dari 177 WNI atau TKI yang mendapat ancaman hukuman mati sudah dibebaskan Mahkamah Tinggi Malaysia serta kini dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Menurut Jumhur, pembebasan itu merupakan hal yang menggembirakan apalagi karena pihaknya sudah mengutus dua pejabat BNP2TKI untuk mendata para TKI yang terkena ancaman hukum mati, sekaligus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum. Dua pejabat itu di antaranya Direktur Kerjasama Luar Negeri untuk Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Anjar Prihantono dan Rohyati Sarosa mewakili Direktorat Advokasi dan Perlindungan untuk Kawasan Asia Pasifik serta Amerika.

Menurut Jumhur, 19 TKI tersebut telah dikabulkan bandingnya oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena dinyatakan tidak bersalah. Nama-nama 19 TKI itu akan diumumkan BNP2TKI secepatnya.

Dari 177 warga negara Indonesia atau TKI yang terancam hukuman mati, 70 TKI mendapat vonis mati dengan 19 TKI yang telah dipulangkan tersebut. Tapi permohonan grasi atas dua WNI asal Aceh yang divonis mati, Bustaman Bin Bukhori dan Tarmizi Bin Yacob ditolak oleh pihak Malaysia. "Keduanya saat ini sedang diproses untuk memohon pengampunan dari Dato Yang Dipertuan Agung Malaysia," ujar Jumhur.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Irgan Chairul Mahfiz, merespons positif langkah BNP2TKI yang proaktif dengan langsung mengirim tim ke Malaysia.

Diharapkan upaya itu mampu menjernihkan persoalan sesungguhnya yang dihadapi sebagian TKI di Malaysia tersebut, sehingga kasusnya tidak lagi merupakan perdebatan apakah berupa kriminal atau bukan.

"Yang penting menunjukkan sikap membela TKI dengan datang ke Malaysia," tegasnya. Ia meminta semua pihak secara proporsional menyikapinya dengan benar dan tidak semata menyalahkan WNI atau TKI yang tersangkut kriminal.

Ia berharap, pemerintah bertanggungjawab melakukan pembelaan dalam kasus ini dan jangan meletakkannya sebagai beban para TKI saja. "Pemerintah harus menyelamatkan rakyat yang kesusahan, apalagi bukan di negeri sendiri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×