Reporter: Danto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan seluruh warga negara negara Indonesia (WNI), kaya maupun miskin, membayar iuran wajib program jaminan sosial. Nantinya,
seluruh iuran wajib tersebut diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan segera dibentuk dalam waktu dekat. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang baru saja dibahas internal Dewan Pewakilan Rakyat (DPR).
Jika tidak ada aral, DPR dan pemerintah akan membahas RUU tersebut bulan depan. “Kemungkinan mulai akan dibahas awal November nanti, saat ini DPR masih menunggu
Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah,” kata Rohani Budi Prihatin, peneliti di Sekretariat Jenderal DPR/MPR, kepada KONTAN, Rabu (5/10). Rohani termasuk salah satu orang yang turut menyusun RUU BPJS tersebut. RUU BPJS ini adalah pelengkap dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Rohani, ada empat kementerian yang akan turut serta membahas RUU BPJS ini. Mereka adalah Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Empat lembaga ini terlibat, sebab melalui RUU BPJS ini nantinya empat lembaga asuransi pemerintah yang kini ada bakal dilebur. Keempat lembaga asuransi pemerintah itu adalah Perusahaan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Perusahaan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen), Perusahaan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan Perusahaan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes).
Hal yang menarik dari RUU dengan 16 bab dan 54 pasal ini adalah, pemerintah akan memaksa tiap WNI untuk turut serta membayar. “Setiap WNI termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11yang menolak untuk didaftarkan oleh BPJS sebagai Peserta dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi Pasal 41 Bab XIII.
Dan, ini kabar gembiranya. “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran,” demikian bunyi pasal 11 Bab VI. Jadi, jika suatu saat orang fakir dan miskin tidak mendapat asuransi dan jaminan gratis dari pemerintah, mereka berhak menagih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News