kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aksi boikot Badan Anggaran DPR dinilai melanggar undang-undang


Minggu, 25 September 2011 / 17:35 WIB
Aksi boikot Badan Anggaran DPR dinilai melanggar undang-undang
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) cut the 7-day reverse repurchase rate by 25 basis points to 3.75%.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Edy Can


JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai aksi boikot Badan Anggaran DPR bertentangan dengan undang-undang. Mantan Ketua Badan Anggaran DPR 2004-2009 ini beralasan, aksi tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan materi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Seperti diketahui, Badan Anggaran DPR menyerahkan kembali mandat pembahasan anggaran ke pimpinan DPR. Aksi ini dilakukan setelah pimpinan Badan Anggaran DPR diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harry menilai alasan Badan Anggaran menolak membahas RAPBN karena diperiksa KPK tidak sesuai undang-undang. " Kalau Badan Anggaran menolak membahas RAPBN 2012 karena ada deadlock antara DPR dengan pemerintah, dan pemerintah ngotot baru tindakan itu bisa dikatakan benar," katanya, Minggu (25/9).

Politisi Partai Golongan Karya ini mengkhawatirkan aksi Badan Anggaran DPR ini berdampak besar. Dia menyatakan, aksi ini bisa berakibat pemerintah tidak bisa melakukan programnya karena terbentur legalitas anggaran. "Jalannya pemerintah pasti akan kesulitan dan semua masyarakat akan merasakan dampaknya. Walaupun pos anggaran dalam APBNP 2011 dan RAPBN 2012 tidak berubah tapi besaran anggarannya tentu berbeda," tegasnya.

Namun, dia juga menyesalkan tindakan KPK yang memanggil keempat pimpinan Badan Anggaran DPR sekaligus. Menurutnya, pemanggilan ini menimbulkan kesan Badan Anggaran DPR berbuat korupsi. "Seharusnya pemanggilannya harus orang per orang yang diduga punya keterlibatan suatu kasus korupsi, tidak boleh atas nama lembaga," pungkas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×