kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Akses sanitasi bisa tekan stunting


Selasa, 07 November 2017 / 13:13 WIB
Akses sanitasi bisa tekan stunting


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akses sanitasi masih jadi tantangan besar bagi pemerintah. Data dari Badan Pusat Statistik menyebut akses sanitasi pada 2016 baru mencapai 76,37% dimana akses layak 67,2% dan akses dasar 9,17%.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut bahwa prioritas akses terhadap sanitas yang dilakukan cenderung terlambat, lantaran baru dimulai pada 2015.

"Perhatian terhadap sanitasi dan air bersih baru dimulai 2015. Sebelumnya tak jadi prioritas utama," kata Bambang seusai Konferensi Sanitasi fan Air Minum Nasional, Selasa (7/11) di Jakarta.

Meski demikian, Bambang pasang target tinggi, yaitu pada 2019 akses sanitasi dan air minum bisa mencapai 100%. Sedangkan dari data yang sama akses air minum baru mencapai 71,14%.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menambahkan akses sanitasi ini penting diraih Pemerintah guna mengurangi angka balita kerdil alias stunting.

Hingga saat ini, Menkes sebut masih ada 37,2% atau sekitar 9 juta anak di Indonesia yang mengalami stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.

"Penanganan stunting tidak hanya dilakukan dengan memberikan makanan tambahan, namun juga melalui penyediaan air minum yang aman dan layak," katanya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×