Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ada kabar gembira. Kini dana zakat, infak dan harta wakaf dapat digunakan untuk membangun infrastruktur air minum dan sanitasi. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang air minum dan sanitasi.
Fatwa tersebut pun ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bappenas, MUI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Sinergi Pendayagunaan Harta Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dengan Program Pemerintah dalam Penyediaan Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk Masyarakat.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, akses terhadap air minum dan sanitasi berpengaruh langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama terkait angka harapan hidup.
IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. “Pembangunan sanitasi dan air minum membawa dampak yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta produktivitas bangsa Indonesia,” ujarnya, Selasa (10/1).
Menteri PPN/Kepala Bappenas mengatakan untuk mengatasi masalah air bersih dan sanitasi, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, ia mengapresiasi inisiatif MUI bersama dengan BAZNAS dan BWI yang bersinergi untuk menyediakan kebutuhan air.
“Saya kira inisiatif MUI, Baznas, dan BWI juga termasuk upaya mempercepat mengatasi masalah kemiskinan,” katanya.
Seperti diketahui, sebagai anggota G-20, Indonesia masih berjuang untuk meraih posisi sepuluh besar dalam peringkat negara dengan akses sanitasi terbaik. Jika dibandingkan dengan kawasan Asia Tenggara, akses sanitasi Indonesia hanya lebih baik dari Timor Leste dan Kamboja.
Saat ini sekitar 72 juta orang Indonesia masih belum mempunyai akses air minum yang layak, dan sekitar 96 juta orang Indonesia masih belum mempunyai akses sanitasi yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News