kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

DJP Bidik Ribuan Platform Asing, Perluas Pungutan PPN Digital


Selasa, 29 September 2026 / 15:15 WIB
DJP Bidik Ribuan Platform Asing, Perluas Pungutan PPN Digital
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik ribuan platform asing yang menyediakan barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dalam implementasinya, DJP melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN. 

Sementara itu, terdapat lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) yang berperan sebagai Pihak Lain dalam mekanisme tersebut.

Baca Juga: DEN: Bonus Demografi RI Bisa Jadi Bom Waktu Jika Lapangan Kerja Produktif Minim

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat lima bank dan satu fintech yang terlibat dalam penerapan SPP-TDLN.

"Ada lima bank, satu fintech," kata Bimo kepada awak media di DPR RI, Selasa (29/9).

Implementasi SPP-TDLN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam mekanismenya, SPP-TDLN melibatkan pelaku usaha digital luar negeri, konsumen atau pihak yang melakukan pembayaran, serta pihak yang memfasilitasi pembayaran yang disebut sebagai Pihak Lain atau Penerbit.

Penerbit dapat berupa bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Ketika konsumen di Indonesia melakukan transaksi digital dengan pelaku usaha luar negeri, Pihak Lain akan menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP-TDLN, yakni Jalin, untuk mendapatkan konfirmasi mengenai pengenaan PPN.

Bimo menjelaskan, mekanisme tersebut menyasar transaksi barang dan jasa yang disediakan platform luar negeri kepada konsumen di Indonesia, khususnya transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Di luar itu, di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak, masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," jelas Bimo.

Menurut Bimo, sumber pembayaran yang berasal dari Indonesia menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memastikan hak pemajakan atas transaksi tersebut dapat dipungut.

"Source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak memajakan kita," ujarnya.

Bimo mengungkapkan, jumlah platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak lewat mekanisme Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah platform asing yang melayani konsumen Indonesia.

"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," katanya.

Dengan adanya SPP-TDLN, DJP berharap cakupan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara semakin luas dan proses pemungutannya menjadi lebih akurat.

Bimo mengatakan, penerimaan PPN dari transaksi digital yang telah dipungut saat ini berada di kisaran Rp 12 triliun. Namun, dia belum memerinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui SPP-TDLN.

"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun ya, yang sudah kita pungut. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ungkapnya.

DJP mulai menerapkan SPP-TDLN secara efektif sejak 25 September 2026 sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026.

DJP menegaskan SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru ataupun tarif PPN baru. Mekanisme tersebut merupakan sistem administratif untuk memungut PPN yang memang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.

Sementara itu, platform asing yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan telah memungut PPN secara mandiri tetap menggunakan mekanisme pemungutan yang sudah berlaku.

Transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech untuk Kejar PPN Platform Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×