Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 mengatur kewenangan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027 yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2026).
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara.
Baca Juga: Rupiah Digital Masuk Tahap Ketiga, BI Uji Coba Transaksi Lintas Negara
Kewenangan itu mencakup pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa restitusi itu taat dengan aturan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (29/6).
Ia menegaskan, penerapan pemeriksaan maupun audit dalam proses restitusi tidak berarti pemerintah mengabaikan hak wajib pajak.
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati hak setiap wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun, di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa restitusi yang diberikan telah memenuhi ketentuan perpajakan.
"Pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya," katanya.
Baca Juga: Menko Airlangga: RUPTL Perlu Segera Direvisi untuk Kejar PLTS 100 GWp
Suahasil menjelaskan, aspek kepatuhan yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak yang menjadi dasar dalam pengajuan restitusi.
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam menjalankan kebijakan restitusi pajak.
Menurut dia, industri merupakan salah satu komponen penting yang perlu terus didorong, terutama industri yang berorientasi ekspor dan industri padat karya.
"Kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada. Industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu," imbuh Suahasil.
Ia menambahkan, industri padat karya juga menjadi perhatian pemerintah karena berperan dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong ekspor.
Baca Juga: KPK Soroti Potensi Korupsi di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Adapun tata cara pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan atau audit khusus, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pengaturan ini lebih spesifik dibandingkan UU APBN 2026. Pada UU APBN 2026, Pasal 37 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, tetapi belum secara eksplisit menyebut audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Selain audit khusus restitusi, penjelasan Pasal 37 UU APBN 2027 juga tetap membuka mekanisme joint audit dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














