Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perkumpulan Sanitary Indonesia (Persando), PT Surya Toto Indonesia Tbk, dan PT Onda Mega Industri berhasil membatalkan 94 sertifikat desain industri lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pembatalan itu seiring dengan gugatan yang diajukan terhadap enam pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk sanitasi yang dikabulkan oleh majelis hakim. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari pengadilan, putusan itu telah diketuk palu pada 25 Oktober 2016 lalu.
Keenamnya adalah Aleksy Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Bullianto, dan Santo Setiawan. Dimana, keenamnya pula pemegang 94 sertifikat desain industri sanitasi yang digugat.
Dalam putusannya, majelis berpendapat, desain produk-produk sanitasi yang diproduksi dan dijual oleh para tergugat yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Desain Industri itu tidak memiliki nilai kebaharuan. Produk-produk sanitasi itu antara lain berupa tempat sabun, kran, pipa kran, dan tutup saluran air.
Sebab, menurut majelis, desain produk sanitary milik para tergugat sudah pernah diproduksi dan diperdagangkan oleh para penggugat jauh sebelum didaftarkan di Ditjen Desain Industri.
Sekadar tahu saja, para penggugat merupakan produsen produk sanitasi dengan berbagai merek seperti TOTO, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, dan Perruno yang telah didaftarkan atau dipublikasikan di negara lain seperti Kanada, Jepang, dan Prancis.
"Dalam fakta persidangan, desain produk milik para tergugat merupakan sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya dan telah menjadi public domain, sehingga mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian," ungkap Sumpeno seperti dikutip KONTAN, dari situs resmi pengadilan, Selasa (15/11).
Pertimbangan lain majelis juga menyatakan, 94 sertifikat desain industri telah menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang notabene merupakan produsen produk sanitasi nasional yang tidak lagi dengan bebas memproduksi, memperdagangkan dan mendistribusikan produk miliknya.
Atas putusan tersebut kuasa hukum para penggugat Etik G. Pandapotan mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan hakim. Sebab, majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti kami yang sesuai fakta di persidangan.
Meski begitu, pihaknya akan siap jika nantinya para tergugat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. "Mereka punya hak untuk itu, tapi sampai saat ini kami juga belum menerima salinan putusan dari pengadilan," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa (15/11).
Sementara itu dihubungi secara terpisah, kuasa hukum para tergugat Turman M. Panggabean bilang, pihaknya pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, menurutnya selama di persidangan tak ada produk pembanding sebagai penyocok apakah benar punya nilai kebaharuan atau tidak. "Sangat disayangkan majelis hakim makanya kami akan kasasi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News