kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

UU APBN 2027 Resmi Diketok, Ini Rincian Postur yang Berubah


Selasa, 29 September 2026 / 13:35 WIB
UU APBN 2027 Resmi Diketok, Ini Rincian Postur yang Berubah
ILUSTRASI. DPR resmi mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026). (SETNEG/BPMI Setpres)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Dalam pengesahan tersebut, terdapat sejumlah perubahan postur dibandingkan dengan usulan pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. 

Perubahan terjadi baik pada sisi pendapatan maupun belanja negara, sementara target defisit tetap dipertahankan sebesar 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Baca Juga: DEN Ingatkan Risiko Lonjakan Minyak Ke Tekanan Fiskal, Subsidi Energi Bisa Bengkak

Berdasarkan postur yang disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, pendapatan negara 2027 naik menjadi Rp 3.435,10 triliun dari usulan awal Rp 3.426,03 triliun. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp 9,07 triliun.

Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari beberapa komponen.

Pertama, penerimaan pajak naik dari Rp 2.591,35 triliun menjadi Rp 2.593,35 triliun, atau bertambah Rp 2 triliun.

Kedua, kepabeanan dan cukai meningkat dari Rp 316,60 triliun menjadi Rp 318,60 triliun, juga naik Rp 2 triliun.

Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami kenaikan paling besar, yakni dari Rp 517,41 triliun menjadi Rp 522,48 triliun, atau bertambah Rp 5,07 triliun. 

Dengan demikian, total penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 2.911,95 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai.

Belanja Negara Naik Rp 9,07 Triliun

Dari sisi belanja, DPR dan pemerintah menaikkan pagu belanja negara dari Rp 4.097,19 triliun dalam usulan RAPBN 2027 menjadi Rp 4.106,26 triliun.

Kenaikan Rp 9,07 triliun tersebut seluruhnya berasal dari peningkatan belanja pemerintah pusat, yang naik dari Rp 3.362,19 triliun menjadi Rp 3.371,26 triliun.

Namun, jika dilihat lebih rinci, terdapat perubahan yang cukup besar dalam komposisi belanja pemerintah pusat.

Baca Juga: Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Turun pada APBN 2027, DPR Ungkap Pertimbangannya

Belanja kementerian/lembaga (K/L) naik dari Rp 1.504,74 triliun menjadi Rp 1.556,89 triliun. Dengan demikian, alokasi belanja K/L bertambah sekitar Rp 52,15 triliun.

Di sisi lain, belanja non-K/L justru turun dari Rp 1.857,45 triliun menjadi Rp 1.814,36 triliun, atau berkurang sekitar Rp 43,09 triliun.

Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 735 triliun. Perubahan tersebut membuat total belanja negara hanya meningkat Rp 9,07 triliun. 

Defisit Tetap 2,4% PDB

Meskipun pendapatan dan belanja negara mengalami perubahan, target defisit APBN 2027 tidak berubah. Defisit tetap ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB. Pembiayaan anggaran juga ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun. 

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sebelumnya menjelaskan, kenaikan belanja negara tersebut diikuti dengan peningkatan target pendapatan agar tidak mengubah target defisit.

"Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," kata Said dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga: DPR Sahkan UU APBN 2027, Belanja Negara Capai Rp 4.106 Triliun

Menurut Said, peningkatan pendapatan negara akan ditopang oleh dua pilar, yakni penerimaan perpajakan dan PNBP. 

Ia juga menekankan agar peningkatan penerimaan pajak dilakukan melalui pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan ekonomi, dengan perluasan basis pajak dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×